Hukum dan Kriminal . 23/10/2025, 13:37 WIB

KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Setelah melakukan pemeriksaan di Jawa Timur, penyidik kini memeriksa sejumlah saksi dari biro perjalanan haji di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Beberapa saksi yang dipanggil antara lain:

1. Direktur PT Saibah Mulia Mandiri Siti Aisyah

2. Direktur PT Wanda Fatimah Zahra Mochamad Iqbal

3. Direktur PT Nur Ramadhan Wisata Mifdol Abdurrahman

4. Direktur PT Firdaus Mulia Abadi Tri Winarto

5. Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq Retno Anugerah

6. Manajer Operasional AMPHURI Gugi Harry Wahyudi.

“Pemeriksaan dilakukan secara simultan. Setelah Jawa Timur, minggu ini berlanjut di Yogyakarta dan akan diteruskan ke wilayah lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurut Asep, penyidikan berfokus pada 10 ribu kuota haji khusus yang diduga diselewengkan. Dugaan korupsi ini melibatkan banyak biro perjalanan di berbagai daerah.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Penyidik bersama tim BPK melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara,” jelas Asep.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga terkait perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji semestinya terdiri dari 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20.000 kuota haji justru dibagi tidak sesuai ketentuan, 10.000 untuk reguler, dan 10.000 untuk khusus, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com