Hukum dan Kriminal . 23/10/2025, 09:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kasus pembunuhan yang menimpa pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21), akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku yang juga atasan korban, Heryanto (27), tega menghabisi nyawa korban karena dilandasi oleh motif hasrat seksual.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, menjelaskan dalam konferensi pers di Purwakarta, Rabu, bahwa pelaku yang menjabat sebagai Wakil Kepala Toko Alfamart di lokasi tersebut sudah lama menyimpan ketertarikan terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban,” katanya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi keji itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Ketika sedang bersama korban, pelaku melakukan penganiayaan yang berujung pada kekerasan seksual.
Usai melakukan tindak kejahatan tersebut, korban meregang nyawa di tangan pelaku. Heryanto kemudian berusaha menutupi jejak perbuatannya dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai Citarum di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10). Penemuan ini menjadi kunci terungkapnya kasus yang sempat menggegerkan masyarakat.
Tak berhenti di situ, pelaku juga berupaya menghapus jejak dengan membakar sejumlah barang milik korban. Ia bahkan sempat menjual beberapa barang berharga milik Dina, seperti sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi lainnya.
Polres Purwakarta telah menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain dia, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu dalam proses pembuangan jasad korban ke sungai.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Heryanto dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, serta Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," kata Kapolres.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media