Hukum dan Kriminal . 23/10/2025, 20:33 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Poin utama:
fin.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan sewa jet pribadi pada Pemilu 2024. Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku pihaknya baru mengetahui rencana penggunaan jet pribadi setelah informasi tersebut muncul dari luar lembaga. “Jadi begitu ketahuan, kami konfirmasi ternyata benar gitu loh,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025. Ia menegaskan seharusnya KPU menyampaikan rencana ini sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan pelanggaran.
“Kalau kami tahu dari awal bahwa ada rencana penggunaan private jet, saya yakin teman-teman Komisi II, apalagi pemerintah waktu itu, pasti nggak setuju,” tambah Doli. Pernyataan ini menyoroti lemahnya komunikasi internal KPU dengan pengawas legislatif, yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol sejak awal.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, pengadaan jet pribadi berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap integritas KPU. “Saya tentu sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan,” kata Mardani.
Kritik dari DPR menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya untuk lembaga yang menjadi penjaga demokrasi. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola keuangan dan akuntabilitas KPU terhadap publik dan pemerintah.
DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut menyasar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat komisioner: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Sekjen Bernad Dermawan Sutrisno.
Kasus ini tercatat dalam putusan DKPP nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025. DKPP menilai penggunaan anggaran untuk sewa jet pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepercayaan publik.
Skandal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan eksternal bagi lembaga publik. Publik menuntut agar setiap pengeluaran, terutama yang bernilai besar dan kontroversial, dilaporkan secara transparan. DPR, dalam hal ini Komisi II, menyatakan akan memperketat koordinasi dengan KPU untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media