Hukum dan Kriminal . 24/10/2025, 22:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kuasa Hukum Lisa, Jhony Nababan mengatakan, pemeriksaan berlangsung kondusif dengan total 44 pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Puji Tuhan, pemeriksaan berjalan baik. Kami berterima kasih kepada penyidik Cyber Bareskrim yang telah memberi ruang bagi klien kami menjawab 44 pertanyaan yang diajukan,” ujar Jhony kepada wartawan.
Usai diperiksa, Lisa mengaku lega dan bersyukur proses berlangsung lancar. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sikap profesional para penyidik.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak penyidik juga baik-baik banget. Sekarang aku bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” ucap Lisa kepada wartawan.
Jhony memastikan, meski berstatus tersangka, Lisa tidak dikenakan wajib lapor maupun penahanan.
“Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan. Klien kami tetap bisa beraktivitas seperti biasa,” tegasnya.
Ia juga menepis rumor bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan, dan menegaskan bahwa Lisa tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami menghargai seluruh proses yang dijalankan penyidik Bareskrim. Ke depan kami akan tetap kooperatif,” imbuh Jhony.
Lebih lanjut, Jhony menyebut masih ada hak-hak kliennya yang belum terpenuhi, termasuk hasil tes DNA dan permintaan second opinion yang telah diajukan kepada penyidik.
“Masih ada hak Lisa yang belum kami terima, yaitu hasil tes DNA dan hak untuk second opinion. Tapi semua sudah kami tanda tangani dalam berita acara dan akan bermuara di pengadilan. Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya,” paparnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, setelah pemanggilan sempat ditunda atas permohonan pihaknya.
“Hari ini kami memenuhi panggilan yang sempat tertunda. Pemeriksaan dilakukan sesuai jadwal ulang yang telah disepakati, dan kami datang secara kooperatif,” jelas Jhony.
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Jhony memilih tidak membeberkan lebih jauh.
“Nanti kami update kembali setelah hasilnya disampaikan oleh penyidik,” ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media