Nasional . 24/10/2025, 21:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Isu soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2026 kembali menjadi bahan perbincangan publik. Banyak ASN menaruh harapan agar gaji mereka kembali naik setelah terakhir mengalami penyesuaian pada 2024.
Namun, kali ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jawaban yang hati-hati dan realistis.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya di Kantornya, dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.
Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Pernyataan Menkeu Purbaya ini sempat menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan penjelasan dari pejabat Kemenkeu lainnya.
Sebelumnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengungkapkan bahwa APBN 2026 belum mengalokasikan dana untuk kenaikan gaji ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Kalau kita bicara 2026 di Nota Keuangan, belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Tri Budhianto
Tri menjelaskan, jika ada rencana kenaikan gaji PNS, biasanya angka dan total dananya akan langsung tergambar dalam Nota Keuangan dan dokumen APBN. Namun, hingga saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru dari Presiden maupun pimpinan Kemenkeu untuk menyiapkan skema kenaikan gaji tersebut.
“Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan, saat ini kami belum mendapat kebijakannya apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu keputusan pemerintah,” tambahnya.
Walau belum muncul di Nota Keuangan, kemungkinan kenaikan gaji ASN 2026 belum tertutup sepenuhnya.
Menurut Tri, semua keputusan akhir akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menginstruksikan revisi APBN bila dianggap perlu, terutama jika ada pertimbangan kesejahteraan ASN atau faktor politik tertentu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media