Hukum dan Kriminal . 24/10/2025, 12:48 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah kota. Seorang pemuda berinisial AH (26) ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi di kawasan Jalan Sungai Baru, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu malam sekitar pukul 20.05 WITA. Petugas yang sudah mengintai gerak-gerik AH langsung meringkusnya begitu melihat aksi mencurigakan di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Saat itu AH sedang menunggu pembeli dari empat paket sabu itu dan langsung kami ciduk, karena sesuai dengan informasi yg diterima kalau dia sering mengedarkan barang haram tersebut,” ujar Syuaib di Banjarmasin, Kamis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total sekitar 10,29 gram. Barang bukti itu ditemukan di sepeda motor yang digunakan AH. Saat diperiksa, pelaku mengaku seluruh sabu itu miliknya dan hendak dijual kepada konsumen tetap di kawasan Sungai Baru.
Menurut Syuaib, AH merupakan pengangguran yang sudah lama terlibat dalam jaringan kecil peredaran narkoba di Banjarmasin.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeli sabu dalam jumlah kecil dari seorang pemasok yang kini sedang diburu polisi. Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya.
“Usai diciduk, AH langsung diinterogasi petugas, dan dia mengakui kalau empat paket sabu-sabu yang ditemukan di sepeda motor itu adalah miliknya sendiri,” kata Syuaib mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kini, AH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Resnarkoba juga mengingatkan warga Banjarmasin agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya untuk tidak melakukan peredaran narkoba apalagi sampai menjadi bandar, apabila didapati akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syuaib.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media