Nasional . 24/10/2025, 23:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Bila ditemukan pelanggaran, ESDM bersama Badan Geologi akan melakukan peninjauan ulang atau bahkan pencabutan izin.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti aktivitas pengambilan air yang dilakukan oleh Aqua.
Dalam unggahan video di kanal Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (22/10), ia mengaku terkejut setelah mengetahui sumber air Aqua berasal dari empat sumur dalam dengan kedalaman lebih dari 100 meter.
“Dulu pemahaman saya, sumbernya dari air permukaan. Tapi ternyata bukan,” ujar Dedi dalam video tersebut.
Ia menilai bahwa penggunaan air tanah dalam skala besar harus dikaji ulang agar tidak mengganggu cadangan air warga sekitar.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak PT Tirta Investama, produsen Aqua, mengeluarkan klarifikasi resmi.
Manajemen Aqua menjelaskan bahwa sumber air mereka tidak berasal dari sumur bor biasa, melainkan dari akuifer dalam di 19 sumber air pegunungan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Setiap sumber air tersebut, kata perusahaan, telah melalui penelitian ilmiah dan kajian lingkungan menyeluruh yang melibatkan lembaga akademik seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Kami menggunakan sumber air yang terverifikasi secara ilmiah dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah serta lembaga penelitian,” tulis Aqua dalam keterangan resminya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air dilakukan berdasarkan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang masih berlaku.
Aqua memastikan telah membayar pajak dan retribusi air tanah sesuai peraturan.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas air, mematuhi regulasi, serta membangun kepercayaan publik melalui transparansi,” lanjut manajemen Aqua.
Wamen ESDM Yuliot menegaskan bahwa pemerintah selalu berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kelestarian sumber daya air.
Ia memastikan bahwa setiap perusahaan yang melanggar atau menggunakan air tanah melebihi kapasitas izin akan mendapat sanksi tegas, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media