Bahlil Naikkan Tunjangan ASN di Kementerian ESDM 100 Persen

news.fin.co.id - 25/10/2025, 11:06 WIB

Bahlil Naikkan Tunjangan ASN di Kementerian ESDM 100 Persen

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah adanya keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

fin.co.id -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya hingga 100 persen,

Bahlil mengatakan, kenaikan tunjangan ASN di lembaga yang dipimpinnya telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ucap Bahlil saat memberikan sambutan dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), dikutip dari Jakarta, Sabtu 25 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa Presiden ingin menghapus praktik-praktik lama dalam pemberian izin di lapangan.

Advertisement

“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegasnya.

Bahlil menegaskan bahwa semua badan dan direktorat jenderal di Kementerian ESDM memiliki peran penting, mulai dari Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba), Migas, Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Karena itu, dengan kenaikan tukin hingga 100 persen, ia meminta seluruh pegawai agar bekerja dengan maksimal.

“Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” tegas Bahlil.

Besaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018. Tukin dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas 17.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018 menyebutkan bahwa Menteri ESDM menerima tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID