Sekjen DPR Indra Iskandar Absen dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pengadaan Rumah Jabatan
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditahan, karena proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Para pihak dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal