Politik . 26/10/2025, 11:04 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Proses penonaktifan lima anggota DPR RI, termasuk dua politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, akan segera dibahas dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada akhir Oktober ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa MKD akan tetap menggelar sidang meskipun saat ini DPR sedang dalam masa reses.
"Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses," ujar Dasco di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada 29 Oktober 2025, dengan fokus pada klarifikasi dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota yang dinonaktifkan melalui rapat konsultasi pimpinan DPR dan perwakilan fraksi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa partainya akan menghormati seluruh mekanisme yang berlaku.
"Kita akan ikuti semua mekanisme yang ada di MKD," kata Saan di NasDem Tower, dikutip Minggu 26 Oktober 2025.
Saan menambahkan, proses penanganan aduan di MKD harus berjalan transparan dan adil.
"Aduan-aduan dari masyarakat ke MKD terkait anggota-anggota yang nonaktif itu kan harus ditindaklanjuti oleh MKD," tegasnya.
NasDem berharap MKD dapat menegakkan keadilan dalam sidang etik tersebut.
"Kita percaya kepada MKD," ujar Saan Mustopa.
Diketahui, Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan karena gelombang protes publik beberapa waktu lalu.
Kelima nama tersebut yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Keputusan penonaktifan diambil melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan perwakilan fraksi-fraksi.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang terhadap para anggota yang dinonaktifkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa meski saat ini masa reses, pimpinan DPR telah memberikan persetujuan agar sidang dapat tetap digelar secara terbuka.
"Dari Minggu lalu (permohonan mengadakan sidang di masa reses) dan pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses," ujar Rabu 22 Oktober 2025.
PT.Portal Indonesia Media