KPK Kawal Ketat Pemindahan Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Kendari

news.fin.co.id - 27/10/2025, 20:57 WIB

KPK Kawal Ketat Pemindahan Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Kendari

Ilustrasi: KPK

Deddy dan Arif sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID