KPK Kawal Ketat Pemindahan Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Kendari
KPK memastikan pengawalan ketat dalam proses pemindahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) dari Jakarta ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Deddy dan Arif sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal