Hukum dan Kriminal . 27/10/2025, 18:10 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ungkap Asal-Usul Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team'

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya menjelaskan duduk perkara terkait grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang belakangan dikaitkan dengan dugaan proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah.

Kuasa Hukum Nadiem, Tabrani Abby menegaskan, grup tersebut dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri, bukan untuk mengatur proyek pengadaan tertentu. Menurut Abby, grup itu dibuat setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pengangkatannya sebagai Menteri.

“Grup itu dibuat atas dasar arahan Presiden Jokowi yang meminta Pak Nadiem mempersiapkan diri sebagai calon menteri. Jadi sifatnya hanya wadah diskusi dan pengumpulan gagasan awal,” ujar Abby, Senin, 27 Oktober 2025.

Abby menjelaskan, grup tersebut awalnya bernama Edu Org sebelum akhirnya berganti nama menjadi Mas Menteri Core setelah Nadiem resmi menjabat di Kemendikbudristek.

“Tujuannya murni untuk merumuskan ide dan konsep pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan, bukan untuk proyek pengadaan Chromebook,” tegasnya.

Menurut Abby, para anggota grup merupakan individu yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan dan teknologi informasi, termasuk dua staf khusus menteri, Fiona Handayani dan Jurist Tan.

Isi percakapan di grup itu, lanjut Abby, membahas gagasan reformasi sistem pendidikan, asesmen pembelajaran, hingga penyederhanaan administrasi guru. Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun pembahasan tentang pengadaan perangkat Chromebook di dalam grup tersebut.

“Topiknya lebih kepada bagaimana menciptakan sistem pendidikan berbasis teknologi yang efisien. Jadi tidak ada arah pembicaraan ke pengadaan perangkat tertentu seperti Chromebook,” jelas Abby.

Kecurigaan muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kajian internal Kemendikbud tahun 2019 yang menilai Chromebook kurang cocok untuk digunakan di Indonesia, mengingat akses internet belum merata di sejumlah wilayah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pada Februari 2020, Nadiem sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.

“Dalam beberapa kali pertemuan antara NAM dengan Google, akhirnya disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management dalam proyek pengadaan alat TIK Kemendikbud,” ungkap Nurcahyo, Kamis, 4 September 2025.

Tidak lama kemudian, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dengan sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek, antara lain H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), serta dua staf khusus, JT dan FH. Dalam rapat itu, pengadaan alat teknologi pendidikan diarahkan untuk menggunakan Chromebook.

Sebelumnya, surat dari Google tentang kerja sama serupa pernah diterima oleh Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, namun tidak ditindaklanjuti karena hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Atas instruksi Nadiem, pejabat di Kemendikbudristek mulai menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci spesifikasi pada sistem operasi Chrome OS.

Kemudian, pada Februari 2021, diterbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang juga mencantumkan spesifikasi perangkat dengan Chrome OS dalam lampirannya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com