Hukum dan Kriminal . 27/10/2025, 09:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi atau penggelembungan anggaran (mark up) proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan KPK jika diminta untuk memberikan keterangan. Namun, ia menolak jika disarankan membuat laporan kasus tersebut ke KPK.
"Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu juga," kata Mahfud, Minggu 26 Oktober 2025.
Mahfud MD menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan KPK yang menyarankan dirinya membuat laporan terkait perkara tersebut.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong, laporan itu enggak ada kewajiban orang melapor," ujar dia.
Mahfud mengatakan KPK seharusnya sudah mengetahui kasus tersebut dan bertindak dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Wong, yang saya laporkan (di YouTube) itu KPK udah tahu, karena sebelum saya ngomong udah ramai duluan kan. Saya cuma ngomong karena udah ramai aja. Mestinya, KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya (soal Whoosh), itu kan banyak banget dan punya data, dan pelaku (kebijakan)," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD melalui akun YouTube-nya pada 14 Oktober 2025 mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran pada proyek Whoosh.
"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17–18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," katanya di YouTube.
Ia melanjutkan: "Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah, itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini."
Kemudian, KPK pada Kamis 16 Oktober 2025 mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.
Menanggapi imbauan tersebut, Mahfud MD melalui akun X mengaku heran dengan sikap KPK yang menyarankan dirinya untuk membuat laporan.
Menurut Mahfud, seharusnya KPK bertindak jika ada dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," ujar Mahfud dalam cuitan di akun X.
Mahfud menjelaskan, laporan hanya diperlukan apabila ada peristiwa yang belum diketahui oleh aparat penegak hukum, seperti kasus penemuan mayat. Namun, apabila penemuan mayat tersebut telah diberitakan secara luas, aparat penegak hukum wajib membuka penyelidikan tanpa perlu laporan langsung.
"Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yang kedua dari KPK. Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast, terus terang yang awalnya menyiarkan itu adalah Nusantara TV dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan," ucap dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media