Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi di Tangerang Malah Temukan Sabu 

news.fin.co.id - 27/10/2025, 15:04 WIB

Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi di Tangerang Malah Temukan Sabu 

Pria berinisial IF, tersangka kepemilikan Narkotika sabu berhasil diamankan Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. (rfh)

fin.co.id -  Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial IF atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, awalnya polisi hendak menangkap terduga pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10/2025).

"Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu," kata Johan, Senin 27 Oktober 2025.

Diduga, selain untuk dikonsumsi, tersangka IF juga menjual narkotika jenis sabu itu. Sebab, narkotika jenis sabu yang ditemukan sudah dikemas dalam plastik klip bening.

Advertisement

Oleh karena itu, polisi melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu ataupun terkait kasus curanmor. Saat ini, tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum.

"Tersangka IF dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID