Terobosan Baru! Pemprov Jabar Luncurkan Cicilan Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Bisa Lewat HP, Begini Caranya

news.fin.co.id - 27/10/2025, 16:29 WIB

Terobosan Baru! Pemprov Jabar Luncurkan Cicilan Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran tepat waktu dan sesuai jumlah yang ditentukan,” jelas Asep.

Skema ini dinilai mampu mengurangi risiko keterlambatan pembayaran, serta meningkatkan kedisiplinan wajib pajak di Jawa Barat

Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat T-Samsat

Advertisement

Berikut panduan praktis untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi BJB DIGI – T-Samsat:

  1. Masuk ke aplikasi BJB DIGI.

  2. Pilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat.

  3. Tentukan jenis registrasi dan jenis kendaraan.

  4. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

  5. Bukti registrasi akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile.

Setelah proses registrasi selesai, sistem akan menampilkan nominal cicilan dan jadwal pembayaran yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Kristian Widya Wicaksono, pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), langkah Pemprov Jabar ini merupakan inovasi strategis dalam meningkatkan efisiensi penerimaan pajak.

“Program ini bisa memecah beban tahunan menjadi angsuran dan mengurangi penghalang likuiditas bagi wajib pajak. Selain itu, mekanisme autodebet yang terintegrasi dengan sistem Samsat mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran tepat waktu,” ujar Kristian.

Kristian menambahkan, keberhasilan program ini dapat diukur melalui beberapa indikator seperti:

  • Persentase kenaikan penerimaan PKB tahunan.

  • Penurunan tunggakan atau arsip piutang pajak kendaraan.

  • Peningkatan on-time payment rate di kalangan peserta T-Samsat.

  • Penurunan rasio biaya administrasi per transaksi.

Potensi Diterapkan untuk Jenis Pajak Lain

Selain pajak kendaraan, Kristian menilai bahwa skema serupa berpotensi diterapkan pada jenis pajak lain yang bersifat periodik, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kabupaten/kota.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID