Nasional . 27/10/2025, 20:24 WIB

Umrah Mandiri Kini Legal, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Perlindungan Jemaah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri kini resmi diakui dan akan dilindungi oleh negara.

Dahnil menyebut, pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk memberikan dasar hukum serta perlindungan bagi jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.

“Umrah mandiri itu sudah menjadi keniscayaan, karena Arab Saudi membuka akses sangat luas. Selama ini juga sudah banyak masyarakat yang melakukannya,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 27 Oktober 2025.

Disiapkan Aturan Teknis Melalui Permen

Dahnil menjelaskan, setelah legalitas umrah mandiri diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan aturan teknis.

“Kita akan siapkan undang-undangnya, DPR dan pemerintah sudah bersepakat. Umrah mandiri legal dan kita lindungi jamaahnya,” tegasnya.

Ia memastikan, Peraturan Menteri (Permen) akan segera diterbitkan untuk mengatur mekanisme dan standar pelaksanaan umrah mandiri agar berjalan tertib, aman, dan tetap dalam pengawasan negara.

“Iya, pasti ada permennya. Nanti akan diputuskan oleh Pak Menteri,” kata Dahnil.

Kuota dan Mekanisme Tetap Diatur Negara

Meski bersifat mandiri, Dahnil menegaskan bahwa kuota ibadah tetap berasal dari pemerintah. Ia mencontohkan, sistem haji mandiri pun nantinya tetap akan menggunakan mekanisme dan standar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berlaku.

“Kuotanya tetap kuota negara. Haji mandiri itu seperti Mujamalah, hanya mekanismenya berbeda, tapi tetap pakai BPIH,” ujarnya.

Akses Umrah Mandiri Kini Lebih Luas

Dengan disahkannya regulasi baru tersebut, masyarakat kini memiliki pilihan untuk berangkat umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Skema ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses bagi jamaah, selama tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas Arab Saudi.

(Fajar Ilman)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com