Megapolitan . 28/10/2025, 14:55 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah penyesuaian anggaran dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 6 persen mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai Rp510 miliar.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa pemangkasan TPP ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah. "Tahun besok TPP pegawai saya kurangi 6 persen, untuk menyeimbangkan pendapatan dengan belanja," ujarnya di Gedung Galeri dan UKM Tangsel, Selasa (28/10/2025).
Selain pemangkasan TPP, Pemkot Tangsel juga akan melakukan penundaan pembayaran gaji ASN selama dua bulan pada tahun 2026. "Tapi gaji itu saya tunda aja, bukan saya ga bayar. Untuk teknisnya di bulan apa gitu nanti anak-anak yang ngatur," kata Benyamin.
Benyamin menyadari bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan penolakan, namun ia menegaskan bahwa langkah ini perlu diambil demi menjaga keseimbangan APBD Kota Tangsel. Ia juga menekankan bahwa Pemkot Tangsel tidak ingin membebani masyarakat dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"PBB enggak saya (naikkan), itulah kenapa saya mengurangi belanja karena saya tidak menaikkan pajak. Saya nggak mau membebani masyarakat," tegasnya.
Wali Kota berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel dapat meningkat di masa mendatang sehingga dapat membantu keuangan daerah di tengah kebijakan pemotongan TKD oleh pemerintah pusat.
"Harapan saya di anggaran perubahan APBD 2026 ada tambahan dari PAD, ada tambahan dari penerimaan keuangan," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media