1.000 gram: Rp2.222.600.000
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak.