Hukum dan Kriminal . 28/10/2025, 17:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 28 Oktober 2025.
“Penyidik tidak hanya fokus memeriksa para tersangka, saksi, maupun pihak-pihak terkait lainnya, tapi juga penyidik terus melakukan penyitaan aset-aset yang diduga dibeli dari hasil dugaan tindak pemerasan dalam perkara RPTKA ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Sebelumnya, Rizky telah diperiksa dalam kasus yang sama pada Senin, 2 Juni 2025, terkait penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan suap dan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).
“Dikonfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025. Budi tidak merinci secara detail barang bukti yang disita penyidik.
KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait RPTKA.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 24 Juli 2025.
Keempat tersangka terdiri dari: Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker (2021-2025); Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker (2019-2024).
Asep menjelaskan, total uang yang diterima delapan tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar. Rinciannya: GTW Rp6,3 miliar, PCW Rp13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar, dan JMS Rp1,1 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media