Hukum dan Kriminal . 28/10/2025, 17:54 WIB
Penulis : Sahroni | Editor : Sahroni
fin.co.id - Aktris Nikita Mirzani menyatakan ketidaksetujuannya atas putusan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Usai mendengar vonis, Nikita dengan tegas menyampaikan keberatannya.
"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ujarnya kepada awak media setelah sidang putusan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Nikita, dirinya tidak pernah membuka hal yang bersifat rahasia dalam keterangannya.
Ia mengatakan, produk skincare milik Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski begitu, Nikita mengaku tetap menerima proses hukum yang berjalan dan memilih menghormati keputusan majelis hakim.
"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," tuturnya dengan nada tenang.
Sementara itu, sikap serupa juga disampaikan Usman Lawara, kuasa hukum Nikita. Ia memastikan timnya akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak kliennya.
"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,"
kata Usman.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nikita bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Namun, dalam putusan tersebut, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan tidak terbukti.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.40 WIB, dan menjadi puncak dari rangkaian panjang proses hukum yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik lini produk kecantikan yang disebut belum mengantongi izin edar dari BPOM.
Dalam dakwaan, Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar kepada Reza Gladys sebagai “uang tutup mulut” agar tidak mempublikasikan persoalan tersebut. Jaksa juga menduga sebagian dana itu digunakan untuk melunasi sisa kredit rumah (KPR).
PT.Portal Indonesia Media