Hukum dan Kriminal . 29/10/2025, 20:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap empat pimpinan perusahaan swasta dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Empat orang yang dimaksud ialah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; serta Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Hakim menyebut, hukuman tersebut dijatuhkan karena para terdakwa menikmati hasil korupsi dalam perkara itu. Namun, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyerahkan sejumlah dana kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Berikut rincian hukuman bagi masing-masing terdakwa:
1. Wisnu Hendraningrat dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp60,99 miliar. Seluruh uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI.
2. Indra Suryaningrat dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp77,21 miliar yang juga telah disetorkan ke RPL Kejagung.
3. Hansen Setiawan divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41,38 miliar. Dana tersebut sudah dibayarkan ke RPL Kejagung.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dijatuhi empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47,86 miliar yang juga telah disetor ke rekening Kejagung.
(Chandra Pratama)
PT.Portal Indonesia Media