Nasional . 29/10/2025, 16:43 WIB

Ingin Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Waspada! 5 Aturan Baru Ini Bikin Banyak Honorer Gugur di Awal!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aturan ini hadir sebagai upaya memperbaiki sistem seleksi agar lebih transparan, objektif, dan sesuai kebutuhan instansi, terutama di tengah meningkatnya jumlah tenaga honorer yang ingin beralih menjadi ASN paruh waktu.

Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi benar-benar memenuhi standar kompetensi dan administrasi.

Banyak calon peserta yang belum memahami isi aturan tersebut, padahal di dalamnya tercantum lima ketentuan utama yang wajib dipenuhi agar tidak tersingkir sejak tahap awal seleksi.

Berikut penjelasan lengkap mengenai 5 syarat utama dalam PermenPAN RB 16/2025 serta strategi sukses agar lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

1. Wajib Terdaftar di Database Resmi Pemerintah

Syarat paling mendasar dalam PermenPAN RB 16/2025 adalah status kepegawaian tenaga honorer harus terdaftar secara resmi dalam database pemerintah, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sistem SSCASN.

Peserta yang tidak tercatat sebelum batas waktu tertentu tidak akan diakui sebagai peserta sah seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Calon pelamar sangat disarankan untuk memeriksa data kepegawaian mereka melalui portal BKN, memastikan tidak ada kesalahan dalam nama, NIP, atau tanggal lahir.

Kesalahan kecil seperti perbedaan ejaan nama bisa membuat peserta gugur sebelum seleksi administrasi dimulai

2. Kualifikasi Pendidikan Harus Sesuai Jabatan yang Dilamar

Pemerintah kini menekankan pentingnya kecocokan antara kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar.

Misalnya, pelamar untuk posisi guru harus memiliki ijazah dari jurusan pendidikan yang sesuai bidangnya, sementara tenaga kesehatan wajib memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berwenang.

Selain ijazah, pelamar disarankan melengkapi dokumen pendukung seperti transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan surat pengalaman kerja.

Dokumen-dokumen ini menjadi nilai tambah dalam penilaian akhir, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi sebagai honorer.

3. Wajib Melengkapi SKCK dan Surat Keterangan Sehat

Syarat administratif lain yang wajib dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

Kedua dokumen ini menunjukkan bahwa pelamar memiliki rekam jejak bersih dan kondisi fisik-mental yang layak untuk bekerja sebagai ASN.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com