Jaksa Tuntut Eks Hakim Djuyamto 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

news.fin.co.id - 29/10/2025, 18:41 WIB

Jaksa Tuntut Eks Hakim Djuyamto 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

JPU menuntut hakim nonaktif Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan untuk memengaruhi putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging yang dijatuhkan kepada tiga perusahaan migor tersebut.

Namun, para terdakwa membantah tudingan tersebut. Mereka berdalih bahwa penerimaan uang tidak berkaitan dengan putusan perkara yang mereka tangani.

Atas perbuatannya, Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID