fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 2.893.000 per jamaah dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan penyesuaian ini, total BPIH tahun 2026 menjadi Rp 87.409.366 per jamaah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara pemerintah dan DPR yang digelar pada Rabu 29 Oktober 2025.
"Apakah keputusan tersebut yang kami sampaikan bahwa BPIH 1447 H atau 2026 M sebesar Rp 87.409.366 atau turun 2.893.000 rupiah apakah disetujui? Pemerintah?," tanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.
Usai pernyataan itu, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah menyatakan persetujuannya.
"Setuju," jawab perwakilan Kemenhaj secara singkat.
Penurunan biaya ini menjadi kabar baik bagi calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat pada musim haji 2026.
Baca Juga
Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembahasan berlangsung panjang karena adanya upaya menurunkan komponen biaya haji agar lebih ringan bagi jemaah Indonesia.
"Tadi malam (kemarin), kita sudah rapat, tim full panitia keha (panja), terutama yang terkait dengan penentuan komponen apa saja yang akan diambil untuk pelayanan jemaah haji Indonesia. Tentu dalam pembahasan itu cukup, dialognya agak panjang. Karena pemerintah sudah menurunkan 1 juta dibandingkan dengan tahun lalu 2025," kata Marwan Dasopang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
Namun demikian, menurutnya, Komisi VIII masih melihat potensi penurunan lebih lanjut.
"Kami masih melihat ada celah untuk diturunkan," ujarnya.
Setelah dilakukan perhitungan ulang, Komisi VIII menilai biaya masih bisa turun Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya.
"Tapi dengan bukti-bukti yang pemerintah sodorkan, terutama karena kurs yang naik. Kemudian nego di Saudi belum tuntas, harus selesai dulu panja baru tuntas. Kami akhirnya menyepakati setelah usulan pemerintah turun 1 juta lagi. Dibanding tahun lalu berarti turun 2 juta," jelasnya.
Marwan menuturkan, dari penurunan tersebut, beban langsung yang dirasakan jemaah akan berkurang sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 2.893.000 per jamaah dibandingkan tahun sebelumnya. Foto : Fajar