Megapolitan . 29/10/2025, 09:16 WIB

Video Viral Debt Collektor Tarik Motor Ibu-ibu di Jalan, Polisi Selidiki Pelaku

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Kepolisian Pulogadung, Jakarta Timur, merespon video yang viral di media sosial memperlihatkan para penagih utang atau debt collector menarik motor seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Video tersebut viral dan jadi sorotan warga net. Sebab aksi debt collektor tersebut dianggap tidak manusiasi dan bisa membahayakan pengendara di jalan.

Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan meskipun belum ada laporan dari korban.

Polsek Pulogadung tengah melakukan penyelidikan terkait aksi penarikan paksa sepeda motor oleh penagih utang (debt collector) terhadap seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Terima kasih atas video viral yang menunjukkan adanya oknum debt collector menarik paksa pengendara sepeda motor seorang ibu dengan dua anak. Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto, Rabu 29 Oktober 2025.

Kapolsek menjelaskan, video viral itu terjadi pada Sabut 25 Oktober lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut dia, tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi pengendara yang menjadi korban maupun pengguna jalan lainnya.

"Korban tidak melapor, makanya kami melihat video viral itu. Kami lakukan penyelidikan," ujar Suroto. (ant)

Suroto mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak jika kendaraan ditarik tanpa prosedur dan dokumen resmi dari pihak leasing.

"Apabila ada oknum debt collector yang bertindak semena-mena di jalan, harap segera melapor ke Polsek Pulogadung. Kami sudah memiliki call center laporan," ujar Suroto.

Warga juga bisa meminta bantuan sesama pengendara agar nantinya menjadi saksi bahwasanya terjadi perampasan motor di jalan raya.

Dia pun mengimbau para penagih utang agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan etika. "Saya sarankan kepada pihak leasing maupun debt collector agar tidak semena-mena mengambil kendaraan di tengah jalan," ucap Suroto.

Penarikan kendaraan bermotor, kata Suroto, seharusnya dilakukan di tempat yang pantas, bukan dengan cara menghadang di jalan.

"Kalau alamat pemilik kendaraan jelas, sebaiknya datangi ke rumahnya dengan membawa data dan surat lengkap dari leasing. Sehingga, tidak terjadi kesalahpahaman atau mengganggu perjalanan orang lain," jelas Suroto.

Pihak kepolisian juga akan menindak tegas apabila perbuatan serupa terulang di wilayah hukum Polsek Pulogadung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com