Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan yang mengatur penataan jaringan ini melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Regulasi tersebut secara tegas melarang perusahaan telekomunikasi memasang kabel di udara, karena dianggap mengganggu estetika kota dan menimbulkan potensi bahaya.
Sebagai acuan, kabel udara biasanya memiliki tinggi sekitar 5,1 meter, sementara kabel bawah tanah ditanam pada kedalaman 1,2 hingga 1,5 meter. (ANT)