Hukum dan Kriminal . 30/10/2025, 21:47 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
“Masih berproses dengan pihak yang berkompeten, yaitu BPK dan BPKP,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (22/10). Aksi ini dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME).
POME sendiri merupakan limbah cair hasil olahan pabrik kelapa sawit yang masih mengandung minyak, lemak, serta bahan organik. Meski dikategorikan sebagai limbah asam yang berpotensi mencemari lingkungan, POME memiliki potensi ekonomi besar jika dikelola dengan benar. Limbah ini bisa diolah kembali menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.
Namun, dugaan penyalahgunaan izin ekspor limbah POME diduga menjadi celah praktik korupsi baru di sektor perdagangan. Kejagung menegaskan akan menelusuri dugaan aliran dana ilegal dalam proses ekspor ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap kasus ekspor POME ini akan berjalan transparan sesuai dengan tahapannya. Anang meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, karena pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak dan dokumen penting yang masih dianalisis.
“Kami pastikan penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur. Semua perkembangan akan disampaikan secara resmi setelah tahapannya memungkinkan,” kata Anang.
Kasus dugaan korupsi ekspor POME ini menambah panjang daftar persoalan di sektor kepabeanan. Pemerhati hukum berharap Kejagung benar-benar menuntaskan perkara ini hingga ke akar agar tidak hanya berhenti pada pejabat menengah. - Candra Pratama/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media