Hukum dan Kriminal . 30/10/2025, 17:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum makelar kasus yang memanfaatkan perkara korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Oknum yang dimaksud adalah Bayu Widodo Sugiarto, yang diduga menerima uang dari pihak-pihak tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA. Hal ini dilakukan setelah Bayu mengaku bisa mengurus perkara di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi mengenai Bayu diperoleh penyidik dari pemeriksaan para saksi dan tersangka.
"Kami mendapatkan informasi itu dari pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga saksi lainnya," ujar Budi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Untuk mendalami kasus ini, Bayu telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Oktober 2025. Namun, Budi belum mengungkap siapa tersangka yang diduga memberikan uang kepadanya.
Budi menjelaskan bahwa Bayu mengaku bisa mengurus perkara di KPK sehingga memperoleh uang dari pihak-pihak terangka, meski tidak mengaku sebagai pegawai KPK.
Pihak KPK juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain jika ditemukan bahwa modus yang dilakukan Bayu tidak memenuhi unsur pidana.
"Nah itu nanti akan dipelajari. Jika bukan, misalnya KPK juga bisa melakukan koordinasi supervisi atau men-deliver perkara ini kepada APH lain yang punya kewenangan," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri sebagai tersangka baru dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025. Heri ditetapkan setelah ditemukan kecukupan bukti dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat delapan tersangka lain.
Dalam proses sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker (2021-2025); Putri Citra Wahyoe (PCW), Staf Direktorat PPTKA (2019-2024); Jamal Shodiqin (JMS); dan Alfa Eshad (ALF).
Asep mengungkap bahwa uang yang diterima delapan tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai minimal Rp53,7 miliar, dengan rincian: GTW Rp6,3 miliar, PCW Rp13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar, dan JMS Rp1,1 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media