Lima Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi lima bos perusahaan swasta terkait kasus korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.
Vonis empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing:
1. Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
2. Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
3. Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
Baca Juga
4. Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,86 miliar
Semua uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.
(Candra Pratama)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal