Vonis empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing:
1. Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
2. Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
3. Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
4. Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,86 miliar
Semua uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.
(Candra Pratama)