Lima Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

news.fin.co.id - 30/10/2025, 18:22 WIB

Lima Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi lima bos perusahaan swasta terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Foto: Candra Pratama

Vonis empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing:

1. Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar

2. Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar

3. Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar

Advertisement

4. Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,86 miliar

Semua uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID