Said Iqbal Sindir Pemerintah: 'Kalau Naiknya Cuma Rp50 Ribu, Enak Aja Bikin Upah Seenak Udelnya!'

news.fin.co.id - 30/10/2025, 18:51 WIB

Said Iqbal Sindir Pemerintah: 'Kalau Naiknya Cuma Rp50 Ribu, Enak Aja Bikin Upah Seenak Udelnya!'

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal

fin.co.id — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan kenaikan upah minimum yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Ia menilai pemerintah bersama pengusaha tengah berupaya menekan kenaikan upah agar tetap rendah, jauh dari harapan para pekerja.

Menurut Said, kebijakan tersebut jelas tidak sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan tiga faktor penting: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks Kenaikan Upah Dinilai Terlalu Rendah

Said menjelaskan bahwa dalam komponen indeks tertentu, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan justru menurunkan nilainya berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Angkanya cuma 0,2 sampai 0,7 persen, padahal arahan Presiden Prabowo Subianto itu 0,9 persen,” tegasnya di Senayan, Kamis (30/10/2025).

Advertisement

Ia menilai, keputusan tersebut merupakan bentuk akal-akalan pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh. “Kalau pakai 0,2, tahu nggak naiknya berapa? Cuma Rp50 ribu! Enak aja dia bikin upah kita seenak udelnya,” ujarnya dengan nada geram. Menurutnya, jika menggunakan angka 0,3 persen, kenaikannya pun hanya sekitar Rp75 ribu, jumlah yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup pekerja di kota besar.

Bandingkan dengan Tunjangan DPR yang Fantastis

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menyinggung besarnya tunjangan yang diterima anggota DPR sebagai bentuk ketimpangan sosial yang mencolok. “Teman-teman lihat kan, DPR kemarin reses berapa naikin uang resesnya? Ratusan juta! Tunjangan perumahan aja bisa sampai Rp50 juta. Tapi upah buruh cuma dinaikkan Rp50 ribu atau Rp75 ribu. Ini jelas nggak adil,” katanya lantang.

Pernyataan itu mendapat sambutan riuh dari ribuan buruh yang hadir dalam aksi konsolidasi nasional di Jakarta. Mereka menuntut agar pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen, sesuai dengan tuntutan federasi buruh.

Buruh Desak Pemerintah Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Selain menuntut kenaikan upah minimum, massa buruh juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Mereka menilai RUU tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor padat karya yang selama ini rawan pelanggaran hak-hak normatif.

“Kami tidak hanya menuntut angka kenaikan, tapi juga regulasi yang adil. Kalau setelah aksi ini tuntutan tidak digubris, kami siap meningkatkan eskalasi aksi,” tegas Said. Ia menambahkan bahwa perjuangan buruh bukan semata soal nominal, tapi tentang keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Ancaman Mogok Nasional Menggema

Said Iqbal menegaskan bahwa jika pemerintah tetap tidak mendengarkan aspirasi buruh, KSPI siap menggelar mogok nasional dalam waktu dekat. “Kalau dua tuntutan ini tidak dipenuhi, mogok nasional jadi opsi serius. Stop produksi, hampir 5 juta buruh di lebih dari 5 ribu pabrik siap ikut turun tangan,” ujarnya.

Advertisement

Aksi mogok tersebut, kata Said, tidak hanya akan melibatkan anggota KSPI, tetapi juga federasi buruh lainnya di berbagai provinsi. Ia menilai tekanan kolektif ini menjadi langkah terakhir untuk memastikan suara buruh tidak diabaikan oleh pemerintah maupun pengusaha.

Tuntutan Buruh Jadi Ujian Awal Pemerintahan Baru

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID