Hukum dan Kriminal . 31/10/2025, 16:56 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Intinya:
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memberi ampun! Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 makin panas dan memasuki babak krusial. Setelah menetapkan lima tersangka—termasuk nama besar seperti Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM)—penyidik kini langsung menyasar jantung proses pengadaan digital. Bukti kunci tengah 'dikunci mati' penyidik usai memanggil dan mencecar Admin e-Katalog dari PT Samafitro, mengisyaratkan bahwa Kejagung siap membongkar tuntas semua rantai keterlibatan yang merugikan uang negara.
fin.co.id - Badan ad hoc Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperlihatkan taringnya dalam membongkar tuntas kasus megakorupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022. Kali ini, penyidik langsung menyasar pihak yang memegang kunci akses pengadaan digital, yaitu admin e-Katalog.
Pada Kamis, 30 Oktober 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil dan memeriksa saksi penting dari perusahaan penyedia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Bapak Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar ini pada Jumat, 31 Oktober 2025.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial NA selaku Admin e-Katalog pada PT Samafitro," ujar Anang.
Pemeriksaan terhadap NA ini bukanlah hal sepele. Penyidik ingin mendapatkan keterangan rinci mengenai proses pengadaan yang melibatkan e-Katalog, sebuah platform yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi dalam belanja pemerintah. Keterangan dari admin e-Katalog PT Samafitro ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara salah satu tersangka, inisial MUL.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Anang, menegaskan fokus Kejagung dalam mengumpulkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan.
Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook ini memang menjadi sorotan tajam publik. Angka kerugian negara yang fantastis dan melibatkan figur-figur penting membuat kasus ini semakin panas. Sampai saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 4 Agustus 2025, ketika Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Bapak Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka yang mengejutkan.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Nurcahyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung.
Penetapan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka ini langsung mengguncang kancah politik dan pendidikan nasional. Ini menunjukkan bahwa Kejagung benar-benar serius menerapkan prinsip equality before the law, menjerat siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media