Hukum dan Kriminal . 31/10/2025, 16:56 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan diri sendiri.
Tuntutan ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini dianggap telah merugikan keuangan negara secara signifikan dan melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan secara kolektif. Publik berharap Kejagung dapat segera merampungkan berkas perkara ini dan membawanya ke meja hijau, demi tegaknya keadilan dan untuk memastikan dana pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. - Candra Pratama/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media