Hukum dan Kriminal . 31/10/2025, 16:56 WIB

Kasus Korupsi Chromebook Berlanjut, Giliran Admin e-Katalog PT Samafitro Kena Cecar Kejagung

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan diri sendiri.

Tuntutan ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini dianggap telah merugikan keuangan negara secara signifikan dan melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan secara kolektif. Publik berharap Kejagung dapat segera merampungkan berkas perkara ini dan membawanya ke meja hijau, demi tegaknya keadilan dan untuk memastikan dana pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. - Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com