Hukum dan Kriminal . 31/10/2025, 15:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, yang dilakukan di Polres Cirebon, bukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan di luar kantor pusat dilakukan untuk alasan efisiensi, karena tim penyidik tengah berada di Cirebon guna memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di Cirebon karena tim penyidik juga sedang memeriksa sejumlah saksi lain di sana. Jadi pertimbangannya agar lebih efektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 31 Oktober 2025.
Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Rajiv dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Oktober 2025. Namun, ia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut sehingga penyidik memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan di Polres Cirebon.
“Dikoordinasikan seperti itu karena tim sedang melakukan pemeriksaan juga di lokasi tersebut,” kata Budi menegaskan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikk, seorang wiraswasta yang diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran uang serta dugaan pemberian aset dari Heri Gunawan (HG), Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima lebih dari Rp2 miliar yang kemudian dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan kemudian menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG dan ST,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (7/8).
Dari hasil penyidikan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp6,30 miliar yang diterima dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya.
Selain itu, Satori juga disinyalir melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan salah satu bank daerah agar penempatan dan pencairan deposito tidak terdeteksi dalam rekening koran.
PT.Portal Indonesia Media