Hukum dan Kriminal . 31/10/2025, 14:29 WIB

KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, dalam kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menariknya, pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota. Rajiv diperiksa bukan sebagai anggota DPR, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Penyidik mendalami hubungan antara Saudara RAJ dengan para tersangka serta sejauh mana pengetahuannya mengenai program sosial yang dijalankan Bank Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan Rajiv ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Senin, 27 Oktober 2025, yang sempat ditunda karena alasan teknis.

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, KPK juga menyita satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar saat memeriksa seorang saksi bernama Fitri Assiddikk, seorang wiraswasta yang diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut.

Fitri diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025, terkait dugaan keterlibatan dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK.

Menurut Budi, penyidik menelusuri dugaan pemberian aset dan aliran uang dari Heri Gunawan (HG), anggota DPR Fraksi Gerindra, kepada Fitri.

“Dari saudara HG, FA diduga menerima lebih dari Rp2 miliar yang kemudian dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” jelas Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

“Dua hari yang lalu penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (7/8).

Dari hasil penyelidikan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui program sosial PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dana tersebut diduga digunakan untuk pencucian uang, di antaranya melalui penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor, dan akuisisi aset lain.

Satori juga disinyalir melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan salah satu bank daerah agar aliran dana deposito dan pencairannya tidak terdeteksi pada rekening koran.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com