KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK

news.fin.co.id - 31/10/2025, 14:29 WIB

KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan. Foto: Ayu Novita

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID