KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK
KPK dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, dalam kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan OJK.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Hukum dan Kriminal
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla
Hukum dan Kriminal