Nasional . 31/10/2025, 19:52 WIB

KSPI Pertimbangkan Mogok Nasional jika Kenaikan Upah 2026 Tak Dipenuhi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggelar aksi mogok nasional apabila pemerintah dan pengusaha tidak mengabulkan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026.

“Kalau keinginan buruh soal kenaikan upah tidak dipenuhi, maka kemungkinan besar akan ada aksi mogok nasional,” ujar Said Iqbal, Jumat, 31 Oktober 2025.

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa keputusan final mengenai pelaksanaan aksi tersebut belum ditetapkan. Menurutnya, mogok nasional memerlukan koordinasi besar dan persiapan matang, karena melibatkan pekerja dari seluruh wilayah Indonesia.

“Keputusan akan diambil setelah rapat koordinasi. Mogok nasional ini tidak mudah, harus menyeluruh di seluruh Indonesia dan melibatkan seluruh pabrik, baik yang tergabung dalam KSPI maupun yang bukan anggota,” jelasnya.

Iqbal menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan konsolidasi internal agar seluruh buruh bisa bersatu dalam aksi tersebut. Ia juga mengantisipasi kemungkinan adanya gesekan di lapangan selama mogok nasional berlangsung.

“Pasti ada potensi benturan di lapangan, dan itu sedang kami antisipasi. Semua akan dibahas dalam 2–3 minggu ke depan,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang menggelar aksi nasional yang dipusatkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis, 30 Oktober 2025.

Aksi yang digelar oleh KSPI dan Partai Buruh itu mengusung dua tuntutan utama, yaitu kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

“Tuntutan pertama adalah kenaikan upah minimum 2026, dan yang kedua mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan,” kata Iqbal kepada wartawan.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batas waktu dua tahun sejak Oktober 2024 untuk pembahasan RUU tersebut.

“Tinggal satu tahun lagi waktu yang diberikan MK, jadi pemerintah harus segera menindaklanjutinya,” tegas Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa bila pemerintah tidak merespons tuntutan tersebut, KSPI siap mengerahkan aksi dengan skala yang lebih besar.

(Fajar Ilman)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com