Nasional . 31/10/2025, 17:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan capaian besar dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selama periode tersebut, OIKN berhasil mengantongi komitmen investasi senilai Rp225,02 triliun, angka yang mencerminkan kuatnya kepercayaan investor terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa komitmen investasi tersebut berasal dari dua skema utama, yakni investasi swasta murni dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Dari total Rp225,02 triliun, sebesar Rp66,3 triliun berasal dari investasi swasta murni, sementara Rp158,72 triliun lainnya merupakan investasi melalui skema KPBU,” ujar Basuki dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Basuki, dana investasi tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur utama seperti jalan, multi-utility tunnel, dan pembangunan hunian bagi ASN dan masyarakat di kawasan inti IKN.
“Kepercayaan investor ini menjadi penanda stabilitas ekonomi nasional yang terus tumbuh, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Ibu Kota Nusantara,” tambahnya.
Basuki menegaskan bahwa proyek pembangunan IKN kini sudah memasuki tahap yang tidak bisa mundur lagi. Ia menilai semangat dan arahan langsung dari Presiden Prabowo menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi dan arah pembangunan ke depan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa kejelasan arah pembangunan IKN kini juga sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Presiden menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia,” tutur Basuki.
Dalam kebijakan terbaru, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa IKN Nusantara akan difokuskan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia, dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah resmi diundangkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media