Hukum dan Kriminal . 01/11/2025, 11:00 WIB

Kronologi Pria di Siak Dibunuh Usai Dipaksa Threesome dengan Istri Pelaku

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria bernama Novrianto (39) ditemukan tewas terkubur tanpa busana di kebun rumah temannya sendiri, Ikhsan (44). Penemuan mayat korban berawal dari kecurigaan istri pelaku terhadap bau amis di sekitar rumahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa siang, 28 Oktober 2025, ketika istri pelaku berinisial A (37) mencium bau tidak sedap di halaman rumah. Saat mencari sumber bau, A menemukan gundukan tanah baru di kebun dan menggali sedikit demi sedikit hingga terlihat tangan manusia.

"Awalnya, saksi wanita inisial A (37) curiga ada bau amis di kebun halaman rumahnya," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

"Kemudian saksi menggali sedikit demi sedikit gundukan tanah itu, lalu dia melihat ada tangan keluar," jelasnya.

A kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang. Polisi yang datang ke lokasi menggali gundukan tersebut dan menemukan jasad korban sudah terbujur kaku serta mulai mengalami pembusukan. Mayat itu ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan ditutup terpal warna biru.

Polres Siak langsung bergerak cepat menyelidiki kasus pembunuhan tersebut. Tidak butuh waktu lama, pelaku Ikhsan berhasil ditangkap pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, di Kota Pekanbaru setelah melarikan diri.

"Kami telah berhasil mengamankan tersangka atas nama Ikhsan, yang bersangkutan adalah teman daripada korban," kata AKBP Eka Ariandy.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega membunuh korban hanya karena persoalan sepele.

"Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberi jaringan hotspot. Namun, karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosional dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin 26 Oktober 2025 dini hari, setelah pelaku dan korban minum tuak di rumah Ikhsan di Kampung Perawang Barat. Sebelumnya, keduanya juga sempat berpesta miras pada 11 Oktober.

"Pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka dan korban meminum tuak bersama kembali di rumah tersangka," ungkap Eka.

Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan memaksa istrinya untuk melakukan hubungan bertiga atau threesom dengan korban.

"Istri tersangka meronta-ronta, namun disuruh diam oleh tersangka sehingga merasa ketakutan. Dalam kondisi mabuk tuak, tersangka membiarkan korban menyetubuhi istrinya," ungkapnya.

Setelah peristiwa itu, keduanya kembali meminum tuak. Sekitar pukul 04.30 WIB, istri pelaku mandi sambil menangis dan bersiap berangkat ke pasar untuk berjualan.

Tersangka sempat mengantar istrinya ke depan rumah dalam keadaan menangis. Tak lama kemudian, pelaku menganiaya korban hingga tewas dan mengubur jasadnya di halaman rumah menggunakan terpal biru.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com