PT Chingluh PHK 2200 Karyawan, Disnaker Tangerang Janji Kawal Hak Karyawan

news.fin.co.id - 02/11/2025, 17:02 WIB

PT Chingluh PHK 2200 Karyawan, Disnaker Tangerang Janji Kawal Hak Karyawan

Tampak lengang, suasana di depan PT Victory Chingluh Indonesia yang dikabarkan melakukan PHK Massal. (rfh)

fin.co.id -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Victory Chingluh Indonesia (VCI). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, kepada wartawan pada Minggu, 2 November 2025.

"Iya, kami sudah menerima informasi PHK massal tersebut. Namun, data detailnya belum kami terima karena efektivitas PHK baru hari ini," ujar Hendra.

Menurut Hendra, informasi awal yang diterima Disnaker menyebutkan bahwa PT Victory Chingluh Indonesia akan melakukan PHK terhadap sekitar 2.800 karyawan. Namun, informasi terakhir menyebutkan angka tersebut turun menjadi 2.200 karyawan.

"Informasi awal, PT Victory Chingluh Indonesia akan mem-PHK sekitar 2.800 karyawan. Namun, informasi terakhir sekitar 2.200 yang akan terkena PHK. Kejelasan angka pastinya mungkin Senin atau Selasa besok," ungkap Hendra.

Advertisement

Hendra juga menegaskan bahwa PHK massal ini dilakukan terhadap karyawan tetap, bukan tenaga kerja kontrak. "Di PT Victory Chingluh itu tidak ada karyawan kontrak, karena semuanya pegawai tetap," katanya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa PHK massal ini diduga kuat disebabkan oleh efisiensi perusahaan akibat penurunan produktivitas atau penurunan order. "Informasi lisannya karena adanya efisiensi, karena turunnya produktivitas atau turunnya order," jelas Hendra.

Menanggapi situasi ini, Disnaker Kabupaten Tangerang menyatakan akan berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan dialog-dialog sosial dengan pihak pengusaha dan pekerja.

Pihaknya berjanji akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak PHK massal di PT Victory Chingluh Indonesia.

"Dan memastikan hak-hak pekerja yang ter-PHK diterima sesuai ketentuan PKB-nya," harapnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID