Hukum dan Kriminal . 04/11/2025, 10:59 WIB

Saksi Ahli Minta JPU Sengketa Patok PT WKM-PT Position Belajar Hukum Lagi

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Saksi ahli sekaligus Guru Besar Hukum Pertambangan Prof Abrar Saleng menunjukkan kemarahannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena kurang memahami aspek hukum pertambangan dalam sengketa lahan patok yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (Awwab dan Marsel). Prof Abrar menyebut jaksa seharusnya dapat memahami hukum secara komprehensif agar tidak menyebabkan kekacauan dalam penegakan hukum.

“Makanya juga harus selesaikan urusan kerjasamanya PT Position-PT WKS (IUP dan PPKH). Apakah itu jual-beli, pelepasan hak, atau jadi saham, dan sebagainya. Jadi mohon, pahami dulu, rating-rating hukum. Terapkan hukum. Supaya tidak membuat kekacauan kekacauan dalam penegakan hukum,’ ujar Prof Abrar keras kepada JPU dalam persidangan kesebelas yang berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025 kemarin.

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini juga menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di atas lahan tersebut sebagai dasar yang paling utama untuk menentukan kepemilikan lahan tersebut. Karena itu, ungkapnya, seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM Awwab Hafidz kemudian berkewajiban menjaga lahannya dari potensi pelanggaran hukum dan pencurian tambang.

“Pertama, dia (Kepala Teknik Tambang) komandannya operasional. Kedua, KTT harus memastikan orang yang masuk dalam wilayah pertambangan itu tidak melanggar hukum dan patuh terhadap hukum. Yang ketiga, KTT melakukan pengawasan terhadap kontraktor-kontraktor yang ada. Dan yang keempat, KTT berkewajiban menjaga lingkungan tempat eksplorasi dilakukan,” tegas dia.

“KTT bertanggungjawab (sesuai UU) menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah bagi KTT menghalangi dan merintangi mereka yang melakukan penyerobotan (lahan tambang). KTT adalah penanggung jawab seluruh wilayah penambangan, baik yang sudah memiliki izin PPKH ataupun yang belum memiliki izin PPKH,” sambungnya.

Menurut Prof Abrar, meski lokasi lahan sengketa Awwab-Marsel, belum memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) oleh PT WKM, namun hal tersebut bukan berarti lahan tersebut bisa digunakan pihak lain tanpa izin. Pasalnya, selaku pemegang IUP, PT WKM terus membayar iuran kepada negara atas seluruh luas wilayah sejak memiliki IUP lahan tersebut.

“Yang namanya kewajiban pemegang IUP itu ada 12 hal. Yang berkaitan dengan negara, pertama ada namanya iuran tetap. Iuran Tetap itu berkaitan dengan seluruh wilayah. Jadi jangan kira bahwa kalau berkaitan dengan kegiatan pertambangan, itu wilayah bebas. Itu sudah terhitung. Ada PBB Royalti, ada pajak Badan Usaha, ada PBB kepada Kementerian Pertambangan,” kata dia.

Prof Abrar pun menegaskan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang tidak bisa dipidana karena menjaga wilayahnya dengan memasang patok atau portal kayu. Menurutnya, sebagai perwakilan negara, tindakan Awwab dan Marsel semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga aset tambang milik negara.

“Hukum harus melindungi KTT karena dia menjalankan tugas negara. Karena itu figur KTT (termasuk KTT PT WKM) tidak dikenakan Pasal 162 UU Minerba. KTT wajib memasang batas patok untuk menjelaskan wilayahnya dan memberi peringatan kepada siapapun yang mau memasuki wilayah pertambangannya (termasuk dengan portal kayu),” tutur dia. (*)

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com