Hukum dan Kriminal . 05/11/2025, 22:50 WIB

Ahli Pidana Sebut Perubahan Pasal Dakwaan Kasus Awwab-Marsel Sebabkan Cacat Hukum

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id — Sidang sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 5 November 2025.

Dalam sidang tersebut, ahli pidana dari Universitas Kendari, Dr. Oheo K. Haris, dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang untuk memberikan pandangan menyeluruh mengenai penerapan pasal pidana serta perlindungan hak hukum tersangka.

“Dalam konteks hukum pidana, menduduki berarti menempati secara terus-menerus. Fakta menunjukkan pagar hanya dipasang sementara, tidak dijaga, dan tidak ada unsur penguasaan permanen,” jelas Oheo saat memaparkan analisisnya mengenai dugaan pendudukan lahan.

Ahli tersebut juga menyoroti perubahan pasal dakwaan yang tidak pernah dicantumkan sejak penyusunan BAP, sehingga menurutnya berpotensi menyalahi prinsip kepastian hukum dan dapat merugikan posisi hukum terdakwa.

“Tersangka berhak mengetahui sejak awal pasal apa yang disangkakan kepadanya. Ketidaksesuaian antara BAP dan dakwaan membuat dakwaan cacat hukum,” tegas Oheo dalam sidang lanjutan itu.

Oheo kemudian memperluas penjelasannya dengan menyinggung aspek hak terdakwa pada perkara sengketa nikel Halmahera Timur, yang menurutnya menunjukkan indikasi pengabaian hak-hak fundamental saat proses penyidikan dilakukan.

“Menghormati hal-hak yang itu di mana ketika dia nyatakan dan diduga bahwa dia telah melakukan suatu kejahatan dan setelah itu pula pun dia mengatur fungsi dari bantuan dan tujuannya adalah untuk melindungi sebenarnya hak-hak terdakwa atau tersangka,” kata Oheo.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka maupun terdakwa merupakan kewajiban dasar aparat penegak hukum, dan penyimpangan terhadap kewajiban tersebut dapat mengarah pada bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Dalam konteks di sini jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran yang itu memang hak-haknya terdakwa itu. Jadi menurut saya ini adalah terjadi suatu abuse of power atau pelanggaran yang memang betul-betul itu menjadi kewajiban pertama sebenarnya hak-haknya terdakwa,” tegas dia. (*)

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com