fin.co.id - Aparat gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta dua kendaraan yang diduga melakukan pembuangan sampah ilegal di Kampung Bugel, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (4/11/2025) malam. Kedua kendaraan tersebut diketahui berasal dari kawasan ICE BSD dan Perumahan Pitaloka.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel gabungan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Tigaraksa, Sekitar pukul 21.00, setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit mobil pick-up Grand Max dan satu truk pengangkut sampah, masing-masing berisi dua orang, yakni sopir dan kenek. Sampah yang dibuang berupa campuran sampah rumah tangga dan sisa kegiatan atau event, diduga berasal dari ICE BSD dan wilayah Legok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembuangan sampah dilakukan tanpa izin di lahan milik pribadi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
"Sampah itu berasal dari beberapa lokasi, ada yang dari dalam wilayah Kabupaten Tangerang, ada juga dari luar, termasuk wilayah BSD. Berdasarkan keterangan sementara, pembuangan ini dilakukan oleh pihak swasta dan bersifat berbayar," ungkap Ujat.
Ujat menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, yang dapat dikenai sanksi denda maupun pidana.
"Kami akan menelusuri siapa pihak yang bekerja sama mengangkut dan membuang sampah tersebut. Harus jelas ke mana sampah dibuang, bukan sembarangan di lokasi yang tidak resmi," tegasnya.