Hukum dan Kriminal . 05/11/2025, 18:30 WIB

Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Grup, Tersisa Rp4,4 Triliun Belum Lunas

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Rincian Pembayaran dari Tiga Grup Sawit

Sebagai catatan, kasus ekspor CPO ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp17,7 triliun. Dari tiga korporasi besar yang terlibat, yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup, hanya Wilmar yang sudah melunasi sebagian besar kewajibannya. Wilmar Grup tercatat menyetor uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

Sementara Musim Mas Grup baru membayar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Grup baru menunaikan Rp186 miliar. Artinya, total uang pengganti yang sudah masuk ke kas negara baru mencapai Rp13,2 triliun, sedangkan sisanya Rp4,4 triliun masih harus dikejar dari dua grup terakhir tersebut.

Langkah Tegas Kejagung Jadi Peringatan

Langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku korupsi bertanggung jawab secara finansial. Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor sawit, tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari kewajiban.

Kini publik menanti, apakah Musim Mas dan Permata Hijau Grup benar-benar akan menepati janji melunasi kewajiban tersebut atau justru harus merelakan aset-aset strategis mereka jatuh ke tangan negara melalui mekanisme lelang. - Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com