Hukum dan Kriminal . 05/11/2025, 20:47 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan detail kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam kasus ini, Wahid disebut meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar melalui Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan (MAS).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, permintaan fee itu dilakukan secara sistematis kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP. Jika menolak, mereka terancam mutasi atau pencopotan jabatan.
“MAS yang merepresentasikan Saudara AW meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam mutasi atau dicopot dari jabatan. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Menurut Tanak, praktik itu bahkan menggunakan kode khusus berupa istilah “7 batang” untuk menyebut setoran kepada Gubernur. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pengumpulan uang yang dilakukan para pejabat UPT.
Dari hasil penyelidikan KPK, sudah terjadi tiga kali setoran kepada Gubernur Abdul Wahid dalam rentang Juni hingga November 2025. Setoran pertama berlangsung pada Juni 2025 dengan total Rp1,6 miliar — terdiri dari Rp1 miliar yang mengalir ke Gubernur melalui Dani M. Nursalam (DAN) dan Rp600 juta untuk kerabat Kadis PUPR, MAS.
Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025 senilai Rp1,2 miliar. Lalu, setoran ketiga pada November 2025 dikumpulkan oleh Kepala UPT 3 dengan total Rp1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp450 juta diduga mengalir melalui MAS dan Rp800 juta diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” jelas Tanak.
Kasus ini membuat KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 23 November 2025. Abdul Wahid akan menjalani penahanan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief dan Dani ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan, penetapan ini menjadi langkah tegas dalam upaya membersihkan praktik korupsi di tubuh pemerintah daerah, khususnya terkait proyek infrastruktur yang kerap menjadi sumber bancakan oknum pejabat.
Tanak menambahkan, penyidik KPK akan terus menelusuri aliran dana Rp4,05 miliar tersebut untuk memastikan ke mana saja uang itu mengalir dan siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media