Hukum dan Kriminal . 05/11/2025, 18:54 WIB

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Selama 20 Hari, Rumah di Jaksel Digeledah

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Intinya:

  1. KPK Tahan Gubernur Riau dan Dua Pejabat Lainnya
  2. OTT Ungkap Suap dan Pemerasan Proyek Infrastruktur
  3. Jeratan Hukum Berat Mengintai Abdul Wah

KPK kembali menorehkan gebrakan besar di panggung politik daerah. Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan selama 20 hari usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemprov Riau, dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), selama 20 hari ke depan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Riau terkait dugaan kasus pemerasan proyek di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Tiga Pejabat Ditahan KPK

Tanak menjelaskan, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

OTT KPK Ungkap Dugaan Uang Suap Miliaran Rupiah

Operasi senyap yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025 tak hanya menyeret pejabat utama Pemprov Riau, tetapi juga sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR PKPP. Beberapa di antaranya ialah Khairil Anwar (UPT Wilayah I), Ardi Irfandi (UPT Wilayah III), Ludfi Hardi (UPT Wilayah IV), Basharuddin (UPT Wilayah V), dan Rio Afriandi (UPT Wilayah VI).

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan suap proyek infrastruktur di Riau.

Gubernur Riau Diamankan di Kafe

Setelah menangkap beberapa pejabat dan bukti uang tunai, KPK kemudian memburu Gubernur Abdul Wahid yang sempat tidak ditemukan. Tim akhirnya berhasil mengamankan Wahid di sebuah kafe di wilayah Riau. Bersama Wahid, KPK juga menangkap Tata Maulana (TM), orang kepercayaannya.

Tak berhenti di situ, tim KPK juga langsung bergerak ke Jakarta Selatan untuk menggeledah rumah pribadi Abdul Wahid. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang dalam pecahan asing — 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS — yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp800 juta.

“Sehingga total uang yang diamankan dari seluruh rangkaian kegiatan tangkap tangan ini mencapai Rp1,6 miliar,” ungkap Tanak.

Jerat Hukum Berat Menanti

KPK menjerat Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan, penerimaan hadiah, atau janji terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Tanak menegaskan, KPK akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Kami akan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil dari praktik korupsi ini,” katanya.

KPK Perketat Pengawasan Kepala Daerah

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi akibat penyalahgunaan wewenang. KPK menegaskan, lembaganya akan terus memperkuat pengawasan di sektor publik, terutama dalam pengadaan proyek dan perizinan di daerah.

Publik kini menantikan proses hukum lebih lanjut terhadap Abdul Wahid dan dua pejabat lain yang diduga terlibat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com