Hukum dan Kriminal . 06/11/2025, 10:00 WIB

Oknum ASN Kota Pasuruan Ditangkap karena Cabuli Keponakan Sendiri

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Pasuruan berinisial BE (39), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial M (16) diketahui merupakan keponakan pelaku sendiri.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya, Kamis, menjelaskan bahwa BE diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota setelah adanya laporan terkait dugaan tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Setelah didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengaku telah diperdaya oleh pamannya yang berstatus ASN di Kota Pasuruan.

"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025," tutur Kapolres.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu dan iming-iming untuk memperdaya korban sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih di bawah umur itu," ujar Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, BE dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com