Hukum dan Kriminal . 07/11/2025, 09:16 WIB

Oknum ASN Kendalikan Jaringan Ganja Lintas Provinsi

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Polsek Panongan, Polresta Tangerang, membongkar sindikat narkoba lintas provinsi yang dikendalikan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Barang bukti yang diamankan tak main-main 35 paket besar ganja siap edar. Jaringan ini membentang dari Bogor hingga Bali, dengan modus pengiriman yang terbilang unik.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, mengungkapkan, ada empat tersangka yang ditangkap salah satunya adalah IT (42), seorang ASN yang diduga kuat sebagai otak dari jaringan tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus. Dari keterangan salah satu tersangka, kami berhasil mengidentifikasi IT sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan," ujar Kombes Indra Waspada, Jumat 7 November 2025.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan IT di kediamannya di Bogor. Saat penggeledahan, petugas menemukan setengah kilogram ganja siap edar.

"Kepada petugas, IT mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini, AS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Indra.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati informasi bahwa IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi. Modusnya cukup rapi, ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa agar tak mencurigakan.

"Barang narkotika jenis ganja ini disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti barang kiriman biasa," terang Kombes Indra Waspada.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit motor Vespa yang digunakan untuk mengirim 35 paket besar ganja.

Kombes Indra Waspada menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyebut, jaringan ini bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai daerah.

"Para tersangka utama akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com