Roy Suryo Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi
Roy menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan hak konstitusional sebagai warga negara dalam melakukan kajian atas keterbukaan informasi publik
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.
Diungkapkannya, kedelapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya. (Rafi Adhi)