Hukum dan Kriminal . 08/11/2025, 16:23 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan sah.
Pernyataan ini menutup spekulasi panjang soal dugaan ijazah palsu yang sebelumnya dihembuskan oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo Cs, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka sudah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai ahli lintas bidang.
Menurutnya, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara komprehensif yang melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.
Selain itu, pengawasan internal dan eksternal juga turut memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Polisi menjelaskan bahwa delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dikenai pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian melalui media digital.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, RHS, dan TT, yang disebut terlibat langsung dalam penelitian abal-abal terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta mengamankan 27 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tempat Jokowi menempuh pendidikan.
PT.Portal Indonesia Media