Hukum dan Kriminal . 08/11/2025, 08:00 WIB

Gegara Isu Selingkuh, Anggota DPRD Sinjai Nekat Bakar Mobil Kader Partai!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kasus pembakaran mobil di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni KM (31), yang merupakan anggota DPRD Sinjai, dan rekannya SF (35).

Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran mobil Mitsubishi Pajero milik seorang kader partai politik di daerah tersebut.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa sebagai tersangka. Untuk motifnya masih diselidiki dulu," ujar Kepala Seksi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.

Status tersangka itu ditetapkan setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan gelar perkara dan memperoleh dua alat bukti yang cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku.

Peristiwa pembakaran mobil itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Kompleks Perumahan Lappa Mas, Kecamatan Sinjai Utara. Mobil yang terbakar diketahui milik seorang pria bernama Iskandar, yang kemudian segera melapor ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah pada dini hari dan memarkirkan kendaraannya di halaman. Tak lama setelah masuk rumah, ia mendengar suara ledakan di luar.

"Saat itu korban keluar untuk melihat apa terjadi, mobilnya terbakar (mobil tidak hangus sepenuhnya)," jelas Agus Santoso.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pribadi.

"Kalau motifnya itu, dia (KM) merasa sakit hati dengan korban (Iskandar). Korban dianggap menyembunyikan keberadaan selingkuhan istrinya," kata Asrul menuturkan.

Meski KM membantah terlibat, penyidik mengantongi pengakuan dari SF yang menyebut bahwa dirinya melakukan pembakaran atas perintah KM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com